Dia menjelaskan, terkait langkah bijak yang perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, dalam menertibkan parkiran liar, jangan hanya fokus membahas peraturan daerah (Perda) baru saja.
Walaupun menurut Dikcy, pembuatan Perda baru sesuai kondisi memang diperlukan, tapi langkah bijaknya sebelum ke tahap tersebut maka tuntaskan dahulu akar permasalahan yang ada.
“Buat Perda boleh tapi alangkah lebih eloknya rapihkan dulu yang ada (parkir liar), itu akan menjadi dasar kajian ketika akan membuat Perda ke depan,” jelasnya.
Baca Juga:2 Kadis di Jabar Pensiun, BKD Siapkan PenggantinyaGugus Tugas KPJ Soroti Wacana Revitalisasi Pasar Parakanmuncang: Pemkab Sumedang Harus Ambil Langkah Bijak
“Banyak juga ‘kan Perda-Perda yang sudah dibuat oleh DPRD Kabupaten Bandung, yang meskipun disayangkan tak jelas benang merahnya ‘kan,” tukas Dicky.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Cicalengka, Agus Rama menuturkan, peran Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam memimpin dinilai gagal.
“Kita bahas parkiran liar, dari sini saja sudah terlihat bahwa bupati gagal mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Abah Rama memaparkan, dampak dari banyak warga yang kurang sejahtera, sulit mendapatkan pekerjaan, menjadi faktor dasar adanya aturan yang dilanggar.
“Mereka mengelola parkiran liar ini urusannya pasti ‘perut’ (kebutuhan hidup). Mereka nekat dan terpaksa membuat lapak sendiri untuk dapat penghasilan,” paparnya.
Abah Rama mengungkapkan, ketidak seriusannya pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi, membuat masyarakat semakin dirugikan.
“Bupati jangan hanya melihat pembangunan, tapi sudah cukup belum warga dalam memenuhi kebutuhan mereka? Tidak seriusnya penegakkan aturan membuat parkiran liar menjamur dan terabaikan, tidak ada tindakan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga:Potret Pendidikan Desa di Atas Awan Kabupaten BogorMengecewakan, Opini WDP Pemkot Bandung Jadi PR untuk Perbaikan
“Karena adanya ruang, kemudian timbul peluang dan masyarakat butuh uang. Terjadilah di sana praktik pungli (pungutan liar) berkedok lapak parkir (tidak resmi alias ilegal),” lanjut Abah Rama.
Dia menyampaikan, Pemkab Bandung jangan melihat sebelah mata alias hanya fokus pada pembangunan fisik atau infrastruktur.
Akan tetapi Abah Rama menambahkan, perlunya melihat kondisi masyarakat, masih banyak yang memerlukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Jika waktu dan tenaga sudah terpakai bekerja, otomatis tidak akan warga nekat melanggar aturan demi menghidupi diri dan keluarga,” imbuhnya.
“Karena pungli terjadi akibat kebutuhan belum terpenuhi, warga butuh uang dan melihat adanya ruang serta peluang, maka terjadilan praktik pungli dengan satu contohnya mengelola parkiran liar,” pungkas Abah Rama. (Bas)
