Lembaga Lintas Profesi di Aceh Bentuk Koalisi Kawai Haba Demokrasi, Siap Cegah Informasi Hoaks saat Pilkada

JABAR EKSPRES – Sejumlah organisasi dan lembaga di Aceh sepakat membentuk ‘Koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh’ untuk melawan gangguan informasi Pilkada 2024. Deklarasi koalisi ini berlangsung dalam diskusi terpimpin (FGD) yang difasilitasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Sabtu, 3 Agustus 2024.

 

Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Aceh berpotensi dibayang-bayangi penyebaran informasi hoaks. Ini menimbulkan kesalahpahaman bahkan memicu pertengkaran dalam masyarakat.

 

Dia menilai koalisi ini penting untuk berkolaborasi secara multisektoral dalam menghalau penyebaran hoaks serta memfasilitasi klarifikasi informasi terkait pelaksanaan pesta demokrasi.

 

“Sehingga masyarakat Aceh bisa memperoleh informasi yang kredibel dan tidak terjebak dalam simpang siur informasi sesat,” kata Reza Munawir, seperti dikutip dari Antara, Senin 5 Agustus 2024.

 

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, menyambut baik dan mendukung hadirnya koalisi ini untuk mencegah hoaks yang berpotensi membludak menjelang Pilkada.

 

“Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, penyebaran hoaks terbukti menghadirkan kegaduhan, perpecahan, pertengkaran, bahkan permusuhan di dalam masyarakat. Maka penting untuk mengantisipasi isu-isu hoaks dalam masyarakat melalui aktivitas cek fakta,” katanya.

 

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Tgk Faisal Ali yang akrab disapa sebagai Lem Faisal, menyatakan bahwa tidak ada landasan agama, konteks adat, maupun landasan hukum yang membolehkan memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoaks).

 

“Masyarakat, terutama kalangan intelektual, seharusnya melihat hoaks itu sebagai suatu hal yang najis, hingga tidak mudah terprovokasi dan menyebarkannya,” katanya. “Sebab penyebaran hoaks sangat berbahaya, bukan hanya berimbas kepada segelintir orang tetapi juga dapat membinasakan masyarakat,” lanjutnya.

 

Sesuai Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 6 Tahun 2018 terkait Penyebaran Berita Bohong dan Dampaknya dinyatakan bahwa “Hukum menciptakan berita bohong dan menyebarkannya adalah haram dan bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat.”

 

Koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh dibentuk dari gabungan elemen masyarakat lintas profesi, etnis, dan usia dengan kesamaan tujuan mengawal Pilkada Aceh melalui penyampaian informasi utuh sesuai fakta. Penjernihan narasi demokrasi dapat dilakukan melalui aktivitas cek fakta yang dapat membantu masyarakat terhindar dari potensi misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

Tinggalkan Balasan