JABAR EKSPRES – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menyebut, pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dinilai masih belum maksimal.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah dalam rapat kerja bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor (KPAID) serta Pemerintah Kota Bogor belum lama ini.
Menurut dia, anggaran yang dialokasikan oleh Pemkot Bogor masih sangat minim, sehingga berakibat kepada tidak terlaksananya program yang sudah diamanatkan oleh Perda.
“Dari hasil rapat kami melihat bahwa isi Perda secara substantif sudah sangat baik dan komprehensif untuk mendukung terpenuhinya hak-hak anak. Hanya saja, kami melihat masih kurang dukungan anggaran padahal sudah diamanatkan sebesar dua persen,” ungkap Anna kepada Jabar Ekspres dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.
Dirinya menimbang, untuk mengimplementasikan perda ini secara optimal dibutuhkan kerjasama dan keseriusan semua SKPD di Pemkot Bogor.
Namun anggaran yang disiapkan untuk kegiatan bidang perlindungan anak di dinas DP3A yang mengampu kegiatan ini masih sangat kecil bahkan angkanya dibawah Rp200 juta.
Anggaran sekecil itu, kata Anna, tidak akan mampu menjalankan program yang sangat besar sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda KLA.
“Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bogor ini terkesan ‘ringan dan lucu’ untuk mengemban program yang sangat besar,” sebutnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Anna menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor untuk menandai anggaran dari seluruh dinas yang berkaitan dengan Perda KLA.
Nantinya DPRD Kota Bogor akan meninjau kembali anggaran tersebut apakah sudah memenuhi kuota untuk pelaksanaan Perda KLA.
Lebih lanjut, Anna juga menilai kurangnya dukungan anggaran untuk upaya penanganan kekerasan dan pelecahan kepada anak. Diketahui UPTD PPA Kota Bogor hanya disiapkan anggaran untuk belanja pegawai, sedangkan untuk program penanganan kasus atau pendampingan tidak disiapkan anggarannya.
“Untuk kasus penanggulangan dan pencegahan ini sangat minim. Kami berharap Perda KLA ini hadir sebagai pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak,” tegas politisi PKS tersebut.