Dalam siaran resmi itu menerangkan terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Salah satunya, UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu, sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa. (Wit)
