JABAR EKSPRES – Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM keliling di Kabupaten Bandung untuk periode 1-10 Agustus 2024.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan SIM keliling.
Setiap hari, jadwal dan lokasi SIM keliling dapat berubah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing Polres.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memeriksa jadwal terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya mencakup perpanjangan SIM A dan C.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di SATPAS atau POLRESTA.
Jam operasional pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
Untuk pendaftaran perpanjangan SIM, pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
SIM Keliling Kabupaten Bandung Agustus 2024
Dilansir dari Instagram @polrestabandung, berikut adalah jadwal dan lokasi SIM keliling di Kabupaten Bandung untuk tanggal 1-10 Agustus 2024:
Kamis, 1 Agustus 2024 :
– Taman Kota Baleendah
– Perempatan Jalan Baru Majalaya
Jumat, 2 Agustus 2024 :
– Taman Kota Baleendah
– Dealer Honda Nambo Banjaran
Sabtu, 3 Agustus 2024 :
– Toserba Prama Banjaran
– Toserba Borma Katapang
Senin, 5 Agustus 2024 :
– Thee Matic Mall Majalaya
– Bank HIK Cileunyi
Selasa, 6 Agustus 2024 :
– Terminal Cicalengka
– Dealer Honda Nambo Banjaran
Rabu, 7 Agustus 2024 :
– Auto 2000 Rancaekek
– Kantor Kecamatan Ciparay
Kamis, 8 Agustus 2024 :
– Taman Kota Baleendah
– Perempatan Jalan Baru Majalaya
Jumat, 9 Agustus 2024 :
– Taman Kota Baleendah
– Dealer Honda Nambo Banjaran
Sabtu, 10 Agustus 2024 :
– Toserba Prama Banjaran
– Toserba Borma Katapang
BACA JUGA: SIM Keliling di Bandung 1-4 Agustus 2024, Ini Lokasinya
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan