Berdasarkan data dari KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun 2023 mencapai 92,18 persen. Dengan rincian 407.366 wajib lapor LHKPN pada tahun periodik 2023. Hal tersebut ada peningkatan sebesar 371 dari tahun sebelumnya.
Dari sebanyak 407.366, yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 yang meliputi penyelenggara negara. Adapun pada tahun 2022 tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,90 persen dari 371.096 penyelenggara negara wajib LHKPN.
Skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran eksekutif dengan skor 94,49 persen. Meski demikian, data menunjukkan masih ada 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama. Sementara itu, pada tingkat gubernur, masih ada 4 gubernur dan 5 pj. gubernur yang belum lapor. (Wit)