JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2024 terkait kesehatan, yang berisi aturan larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan tersebut.
Mentri Kesehtan Budi Gunadi Sadikin menyebut, pengesahan ketentuan ini akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun system kesehatan sampai ke pelosok,” kata Budi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (31/7/2024).
Selain itu, Pasal 434 juga mengatur larangan penjualan produk tembakau atau rokok elektonik menggunakan mesin self service kepada setiap orang berusia di bawah 21 tahun, dan ibu hamil.
Kemudian larangan untuk menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar, atau area yang sering dilalui dalam radius 200meter dari instansi Pendidikan dan tempat bermain anak.
BACA JUGA:Tolak UU Kesehatan! Buruh Siap ‘Mengguncang’ DPR pada 20 Juli
Serta menggunakan situs web atau aplikasi komersial dan media sosial. Kecuali jika menggunakan verifikasi usia.
Adapun tujuan disahkannya peraturan mengenai larangan menjual rokok secara eceran ini dilakukan sebagai upaya menekan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. Sehingga angka kematian akibat rokok dapat diturunkan.
Selain itu, larangan menjual rokok secara eceran juga bermaksud agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran akan bahaya merokok, dan mengurangi konsumsi rokok.