JABAR EKSPRES – Pemerintah (Pemkot) Kota Cimahi bakal membatasi penyewaan rumah susun sewa (rusunawa).
Kebijakan ini dilakukan setelah tingginya minat dari kalangan ekonomi menengah ke atas.
Hal ini pun ditegaskan Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. Menurutnya, rusunawa tersebut diperuntukan bagi warga dengan ekonomi menengah ke bawah.
Baca Juga:Efesiensi Pelayanan Hukum, Pemkot Bogor Launching Transformasi JDIH 5.0PKS Jabar Bakal Temui PKB, Bahas Acep Adang Ruhiat
“Keberadaan rusunawa ini diperuntukkan bagi mereka yang memang pendapatannya memungkinkan untuk membayar rusun sebelum memiliki rumah sendiri,” ujarnya, Rabu (31/7).
Diketahui, di Cimahi sendiri terdapat 3 rusunawa yang dibangun oleh pemerintah kota.
Lokasi rusunawa tersebut berada di tiga daerah seperti, Cigugur, Cibeureum, dan Leuwigajah.
Dicky mengatakan, di setiap lokasi memiliki klaster dengan biaya sewa yang bervariasi, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi penghuni.
“Jadi masyarakat yang menghuni dilihat sesuai kemampuan ekonominya menempati tipe kamar sesuai klaster. Prioritasnya warga Cimahi,” tambahnya.
Untuk memastikan keadilan dalam penggunaan fasilitas ini, Dicky menyebut penghuni diberikan batas waktu tinggal selama tiga tahun.
Setelah itu, mereka diharuskan memberikan kesempatan kepada warga lain yang ingin menempati rusunawa.
Baca Juga:Breaking News: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Terbunuh di Teheran IranPeringati Harganas ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40, Pj Bupati Ciamis: Bangun Keluarga Berkualitas
“Setelah tiga tahun warga yang sudah habis masa tinggal harus bergantian dengan penghuni lain karena sudah antre,” jelas Dicky.
Lebih lanjut, Dicky menyebut rencana pemberdayaan penghuni rusunawa melalui pengelolaan sampah untuk menciptakan pendapatan tambahan.
Ini diharapkan dapat membantu mereka menabung untuk memiliki hunian pribadi di masa depan.
“Setidak-tidaknya mereka punya alternatif penghasilan untuk menyicil rumah misalnya, sehingga bisa pindah dari rusunawa dan ke depan memiliki hunian pribadi,” pungkasnya. (Mong)
