Raih Omzet Rp7 Juta Per Bulan, Pelaku Penjual Video Porno Sudah Beroperasi Sejak 2023

JABAR EKSPRES – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku penjual video porno di Telegram berinisial M (20) sudah beroperasi sejak 2023.

‘’Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024,’’ kata Ade, dikutip dari ANTARA, Selasa (30/7/2024).

Tidak hanya itu, Ade juga menjelaskan bahwa sejak menjual video porno di Telegram, pelaku berhasil raih omzet Rp5 juta- Rp7 juta per bulan.

BACA JUGA: Pelaku Penjual Video Porno di Telegram Berhasil Ditangkap Polisi

Dalam operasinya pelaku ini mengiklankan konten video yang bermuatan asusila atau pornografi tersebut melalui platform medsos X dengan username yang sekarang sudah ditutup @Deflamingo0fc.

‘’Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username Deflamingo Collection,’’ kata Ade.

Ade juga mengungkapkan bahwa pelaku ini telah berhasil menarik ratusan member untuk berlangganan di akun Telegram tersebut.

BACA JUGA: Lebih Dekat dengan Bandung Jamuga, Program Inisiasi Pemkot guna Membentuk Ketahanan Keluarga

‘’Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user,’’ ucap Ade.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga penjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.

‘’Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjual belikan terdapat muatan pornografi anak,’’ kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari ANTARA, Selasa (30/7/2024).

BACA JUGA: Komisi III Dorong Pemprov Kurangi Dana Transfer ke Daerah

Ade juga menerangkan awal mula pengungkapan kasus tersebut pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku ini dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan