“Ya harapan kita tuh jangan di sanksinya lebih rendah maksudnya gitu, hanya 1,5 atau 2 juta, sedangkan di denda administrasi biaya paksa kita sudah diatur, 5-10 juta seperti itu,” harapnya
Kendati demikian, pemutusan besaran pemberian sanksi sepenuhnya hak majelis pengadilan. Menurutnya, hal ini dimaksudkan guna timbulnya keseimbangan antara besaran yang diatur didalam peraturan, dan hakim selaku pemberi keputusan.
“Nah diharapkan kalau dia (pelanggar) misalnya, oh saya nggak mau di denda administrasi, saya mau ditipiringkan aja, nah kita komunikasi di situ. Komunikasi supaya ada keseimbangan misalnya. Jangan nanti misalkan hakim memberikan sanksi di bawah 5 juta kan gitu, jadi penguatan sinergitasnya seperti itu,” pungkasnya (Dam)