Hakim PN Surabaya Dilaporkan Keluarga Korban, Buntut Pembebasan Ronald Tannur

BACA JUGA:Pendaki Protes Soal Regulasi Gunung Halimun Salak Via Ajisaka, Pengelola Beri Tanggapan Begini!

Sebab menurutnya, meskipun nantinya ada sejumlah rekomendasi yang sesuai dengan fakta hukum atau lainnya, tidak bisa langsung dieksekusi oleh KY.

“Namun, hanya berupa rekomendasi terhadap Mahkamah Agung (MA). Jadi kami juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal ini sampai juga pengawasan kinerja di MA,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Sera Afrianti, Rabu (24/7).

Hakim ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

BACA JUGA:Tak Terima Kena Tilang, Brimob dan Polisi Bentrok di Kota Tual Maluku

Selain itu, hakim menganggap terdakwa masih ada upaya menolong korban pada saat kritis, dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di atas,” ucap Erintuah.

Berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan.

Sebagai informasi, Dini Sera Afrianti (29) tewas setelah karaoke dengan teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur di salah satu hiburan malam yang berlokasi di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/10/23) lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan