Praktik Pungli Lewat Parkir Liar di Cicalengka Merajalela, Kinerja Dishub Kabupaten Bandung Buruk!

JABAR EKSPRES – Parkiran liar yang menjamur di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung terus dapat sorotan publik hingga kritikan masyarakat.

Salah seorang Tokoh Masyarakat Cicalengka, Agus Rama mengatakan, keberadaan parkiran liar seakan sudah menjadi hal yang dinormalisasi oleh pemerintah.

“Karena adanya ruang, kemudian timbul peluang dan masyarakat butuh uang. Terjadilah di sana praktik pungli (pungutan liar) berkedok lapak parkir (tidak resmi alias ilegal),” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (29/7).

Pria yang akrab disapa Abah Rama itu menerangkan, keberadaan parkiran liar tergolong sudah lama, bukan baru-baru ini muncul.

BACA JUGA:Viral Aksi Eksibisionisme Remaja Telanjang Mengambil Pesanan Driver Online di Cimenyan, Polisi : Motifnya untuk Kepuasan Diri

“Tidak seriusnya penegakkan aturan membuat parkiran liar menjamur dan terabaikan, tidak ada tindakan oleh pemerintah,” terangnya.

Abah Rama menilai, pihak legislatif, eksekutif termasuk yudikatif dalam hal ini tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, sehingga praktik-praktik pungli merajalela di Cicalengka.

“Yudikatif sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) harus bisa mendeteksi dan menindak pelanggaran, legislatif perlu memantau dan mengusulkan aturan sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat,” bebernya.

“Kemudian eksekutif sudah seharusnya mengerjakan tugas-tugas sesuai regulasi dan aturan, sebagaimana fungsinya. Bukan mengabaikan,” lanjut Abah Rama.

BACA JUGA:Kreatif, Wooden Art Karya Duo Bestie Bandung Tembus Pasar Korea

Menurutnya, pungli yang merajalela dengan praktik parkiran liar di Cicalengka, menjadi bukti bahwa Kabupaten Bandung masih kurang maksimal dalam menegakkan aturan.

Selain itu, Abah Rama menjelaskan, dengan semakin maraknya parkiran liar dapat membuat masyarakat merasa tidak nyaman berada di wilayahnya sendiri.

“Bayangkan saja, kita warga lokal sini harus terpaksa kena pungli. Kita mau belanja harus bayar parkir, kalau resmi gak masalah karena retribusi masuk ke kabupaten, tapi ini kan masuk ke oknum (pengelola parkiran liar),” jelasnya.

Abah Rama memaparkan, seharusnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung bisa mendeteksi adanya praktik parkir liar, baik melalui laporan warga atau pantauan koordinator lapangan (korlap).

BACA JUGA:Ojol di Bandung dapat Perlakuan Tak Mengenakan dari Pemesan, Diduga Eksibisionis

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan