“Saya paham kedinasan terbatas SDM (Sumber Daya Manusia), tidak mungkin bisa memantau seluruh wilayah dalam satu hari. Tapi minimal apa enggak pernah lihat kondisi di Timur? Menurut saya gak mungkin kalau enggak tahu ada parkiran liar,” paparnya.
Abah Rama menuturkan, pihak legislatif alias anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung juga perlu memberikan dorongan, agar Dishub melakukan tugasnya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda.
“Apa para dewan merasa nyaman dengan adanya pungli lewat praktik parkir liar? Apa Satpol PP tidak berani menegakkan Perda? Atau Dishub tutup mata adanya aturan yang dilanggar? Di sini yang jadi korban ya warga, kena pungli, tidak nyaman dan risih,” tuturnya.
Baca Juga:Viral Aksi Eksibisionisme Remaja Telanjang Mengambil Pesanan Driver Online di Cimenyan, Polisi : Motifnya untuk Kepuasan DiriKreatif, Wooden Art Karya Duo Bestie Bandung Tembus Pasar Korea
Setiap warga yang selesai melakukan transaksi perniagaan jual-beli di salah satu toko, ketika hendak pergi mereka dimintai biaya parkir sebesar Rp2.000 tanpa menyodorkan tiket atau karcis resmi.
Pihak Dishub Kabupaten Bandung pun sempat mengakui, di wilayah Cicalengka terdapat sedikitnya 10 titik parkiran ilegal. Adapun parkiran resmi sebanyak 12 titik, itu pun satu di antaranya dikelola oleh jukir liar.
“Setelah Dishub tahu ada 10 titik parkiran liar apakah ada tindakan tegas, lakukan penertiban bekerjasama dengan Satpol PP? Apalagi katanya ada lapak parkiran resmi dikelola Jukir liar, harusnya jangan sampai begitu,” ungkapnya.
