Pj Bupati KBB Dibuat Jengkel Kabag Kesra

“Tentu teguran sama seperti itu, karena kan, yang penting jangan ada konflik kepentingan. Kita ASN itu harus netral,” tandasnya.

BACA JUGA: Tahun Ini Bakal Ada Dua Kampung Siaga Bencana di Kota Bandung, Ini Kata Pemkot

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman pun sudah mengingatkan ASN ataupun Kades di KBB yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya.

Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang 10/2016 Pasal 9 yang mengharuskan ASN mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati.

“Bagi ASN harus melampirkan bukti pengunduran diri secara resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara untuk Kades cukup dengan SK dari dinas terkait, dan dokumen itu diberikan ke Kantor KPU pada Agustus 2024 dari tanggal 27 sampai 29,” ujar Ripqi belum lama ini.

BACA JUGA: Nasib Para Pengais Rezeki Terminal Cicaheum di tengah Rencana Alih Fungsi jadi Depo BRT

Sementara bagi ASN yang tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Ripqi mengingatkan untuk tetap menjaga netralitas dalam pilkada.

“Untuk ASN yang tidak maju di Pilkada sudah kami ingatkan untuk tidak terlibat dalam politik, karena yang bersangkutan masih terikat dengan aturan ASN,” imbuhnya.

Sekedar informasi, jelang Pilkada Bandung Barat 2024, sejumlah nama mantan birokrasi, ASN aktif, hingga kepala desa sudah bermunculan. Bahkan mereka semua mulai wara-wiri mengenalkan diri ke masyarakat.

BACA JUGA: Silaturahmi ke DPD Golkar Jabar, Uu Ruzhanul Pede RINDU Jilid 2

Seperti halnya, ASN aktif yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bandung Barat, Hasanuddin. Ia masih bersikeras maju di Pilkada Bandung Barat 2024. Hal itu terlihat dari sejumlah poster yang terpampang di sepanjang Jalan Cisarua-Parongpong.

Poster bergambar Hasanuddin dinarasikan bakal calon bupati Bandung Barat dengan tagline Maju, Sehat Agamis dan Inovatif atau disingkat Masagi. Nampaknya Hassanudin serius mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) pada pemilihan kepala daerah serentak 2024. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan