Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang 10/2016 Pasal 9 yang mengharuskan ASN mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati.
“Untuk ASN yang tidak maju di Pilkada sudah kami ingatkan untuk tidak terlibat dalam politik, karena yang bersangkutan masih terikat dengan aturan ASN,” imbuhnya.
Poster bergambar Hasanuddin dinarasikan bakal calon bupati Bandung Barat dengan tagline Maju, Sehat Agamis dan Inovatif atau disingkat Masagi. Nampaknya Hassanudin serius mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) pada pemilihan kepala daerah serentak 2024. (Wit)
