Peliknya Cicalengka! Selain Parkiran Ilegal, Lapak Resmi juga Dikelola Jukir Liar

Sejumlah kendaraan roda dua terparkir liar di bahu Jalan Raya Cicalengka, wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Sejumlah kendaraan roda dua terparkir liar di bahu Jalan Raya Cicalengka, wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Menurut Ruddy, pihaknya untuk sementara ini tak akan langsung memberantas, sebab langkah penertiban aturan perlu kolaborasi bersama instansi lain.

“Kita akan panggil dulu Jukir-Jukir liar ini untuk diedukasi, agar tidak lagi melakukan (operasi) pengelolaan parkir liar,” paparnya.

Ruddy menilai, penekatan humanis dengan komunikasi kepada Jukir ilegal merupakan langkah positif, sebelum nantinya berlanjut kepada penertiban apabila praktik pengelolaan parkiran liar masih terjadi.

Baca Juga:Ketahuan Peras Pejabat Pemkab Bogor Senilai Rp300 Juta, Pegawai Gadungan KPK Harus Berurusan dengan HukumTilep Rp778 Juta, Oknum Karyawan Pegadaian Banjar Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Banjar

“Kita kolaborasi dengan Siber Pungli, karena ini masuk kategori pungutan liar. Untuk penertiban juga nantinya kita akan koordinasi dengan Satpol PP (sebagai penegak Perda),” imbuhnya.

0 Komentar