JABARESKPRES – Pejualan Gas 3 Kg bersubsidi yang di produksi Pertamina, di tingkat pengecer akan dibatasi. Pembelian baru bisa dilakukan di pangkalan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, penjualan di tingkat ecera hanya bisa dijual eceran akan diberikan pasokan hanya 10 persen.
‘’Program ini dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah agar Gas 3 Kg tepat sasaran,’’ ujar Dadan dalam keterangannya, Kamis, (25/07/2024).
Dia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membeli gas 3 Kg harus ke pangkalan pertamina.
Sedangkan di tingkat pengecer akan diberikan stok hanya 10 persen saja dari nilai kebutuhan.
Keputusan ini sudah dikeluarkan oleh Pertamina bahwa masyarakat yang ingin menjual secara eceran akan dibatasi pembeliannya.
Dadan mengklaim, upaya pemerintah untuk memberikan subsidi gas 3 Kg sudah berjalan sesuai dengan perencanaan.
Hasilnya, penyaluran gas bersubsidi tersebut telah membuahkan hasil dan tidak ada lagi antrean pembelian.
‘’Sudah tidak ada lagi antrean pembelian LPG bersubsidi di pangkalan LPG resmi Pertamina,’’ kata dia.
Menurutnya, sistem dan pola distribusi gas bersubsidi sudah semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan ketersediaan stok yang memadai.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sitem ini sengaja dibuat untuk mencatat kebutuhan Gas 3 Kg di masyarakat.
Dia menilai, sejauh ini Gas 3 Kg banyak digunakan oleh masyarakat secara luas. Bahkan oleh orang yang masuk dalam kategori mampu.
Untuk itu dalam pembelian, Pertamina mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran NIK dan KTP di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina.
Ega mengatakan, bagi masyarakat yang saat ini belum masuk datanya, masih bisa mendaftar.
Data tersebut nantinya akan dijadikan informasi mengenai tingkat kebutuhan Gas 3 Kg bersubsidi itu.
Pertamina, kemudian akan melakukan klasifikasi masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi.
‘’Sebagai badan usaha, Pertamina akan menjalankan amanah sesuai regulasi dimana pemerintah memberikan akan melakukan pengaturan,’’ kata dia.
Dia menuturkan, langkah pemerintah yang harus mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran pembelian bukan untuk mempersulit keadaan.