JABAR EKSPRES – Sepanjang tahun 2022 hingga 24 Juli 2024, sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat yang terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan 22 (dua puluh dua) penyerahan tersangka dan barang bukti dengan total kerugian pendapatan negara sebanyak Rp79.305.394.750,00 (tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Rincian total kerugian pendapatan negara yang berhasil diselamatkan tersebut yaitu di Kanwil DJP Jawa Barat I sekitar Rp19,16 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II sekitar Rp19,07 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III sekitar Rp41,07 miliar.
Untuk meningkatkan kolaborasi sinergis tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat bersama Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat, kegiatan diselenggarakan di Bandung Barat, (Rabu, 24/7).
Baca Juga:Rayakan Anniversary ke-11 PLESTRIC Cirebon Gelar Family Gathering dan Touring WisataPeringati Hari Anak Nasional, Srikandi PLN Icon Plus berbagi keceriaan di SDN Bojongloa 2 Rancaekek Kabupaten Bandung
Selain itu, 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jaksa Peneliti, Penyidik Kepolisian yang merupakan Korwas PPNS, dan pegawai terkait lainnya di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat hadir dalam kegiatan tersebut.
