JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, kembali melakukan penertiban bangunan kios ilegal alias liar di area Jalan Raya Bandung-Garut.
Penertiban bangunan liar yang dilakukan itu, merupakan pelaksanaan pekan kedua setelah pada sebelumnya diselenggarakan, dengan sasaran target masih di wilayah Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah mengatakan, penertiban dilakukan terhadap bangunan-bangunan kios yang tidak berizin resmi alias ilegal.
“Bangunan tidak berizin dan sangat mengganggu arus lalu lintas, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda K3 pelaksanaan pembongkaran bangunan liar,” katanya, Selasa (23/7).
BACA JUGA: PLN Icon plus Regional Jawa Barat Meriahkan Program Gelegar PLN Mobile 2024
Hilman menerangkan, penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sumedang, sebelumnya sudah dilakukan di dekat jembatan sungai Cipacing.
“Nah, kali ini setelah proses sosialisasi dan pendekatan yang begitu alot, akhirnya kami bisa melaksanakan penertiban kembali PKL yang diduga bangunan tidak berizin dan dibangun di atas lahan milik negara dan trotoar,” terangnya.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya menjaga ketertiban dan ketentraman para pejalan kaki serta masyarakat umum yang melintas di trotoar.
Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat ketika melakukan penertiban.
BACA JUGA: Ini Dia Rekomendasi 7 Gunung yang Cocok Didaki Saat Rayakan Kemerdekaan 17 Agustus
“Alhamdulillah, berkat pendampingan dari pemerintah desa dan aparat lain, kegiatan ini berjalan lancar tanpa kendala,” paparnya.
Penertiban di Desa Cipacing dijadwalkan berlangsung selama satu minggu, dan kini sudah memasuki hari kedua.
Bahkan tak menutup kemungkinan bahwa penertiban PKL kali ini akan sampai kawasan Kahatex hingga pertigaan Parakanmuncang-Cimanggung.
Satpol PP Kabupaten Sumedang pun selalu memberikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi pembongkaran kios-kios ilegal.
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Paling Angker di Kabupaten Bandung Barat
Hal itu tentunya agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara para PKL yang ditertibkan.