Merasa Tak Diakui, Aplikasi OMC Bagi-Bagi “Dividen Kesejahteraan”, Klaim Sejalan dengan Misi OJK

Merasa Tak Diakui, Aplikasi OMC Bagi-Bagi “Dividen Kesejahteraan”, Klaim Sejalan dengan Misi OJK
Merasa Tak Diakui, Aplikasi OMC Bagi-Bagi “Dividen Kesejahteraan”, Klaim Sejalan dengan Misi OJK
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aplikasi OMC kembali membuat gebrakan yang menghebohkan jagat dunia maya. Meski status legalitasnya hingga kini masih belum jelas, aplikasi yang mengklaim sebagai platform penghasil uang ini justru meluncurkan program baru bertajuk “Dividen Kesejahteraan” dan mengklaim bahwa langkahnya sejalan dengan tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini diduga sebagai bentuk reaksi OMC yang merasa tidak diakui oleh otoritas resmi, khususnya OJK, setelah sebelumnya dinyatakan bukan entitas yang terdaftar maupun diawasi secara resmi oleh lembaga tersebut.

Dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik, OMC menyebarkan tangkapan layar dari situs resmi OJK yang memuat tiga tujuan utama lembaga tersebut:

Baca Juga:Link Video 10 Menit Viral Dewa Nayya dan Andra di TikTok Dicari Netizen, Kenapa?Benarkah Uang Rp1 Juta Segera Dicetak Indonesia?

  1. Menyelenggarakan sistem jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OMC lantas mengklaim bahwa mereka telah memenuhi semua poin tersebut, dengan menyebut bahwa aplikasi telah tumbuh secara berkelanjutan sejak beroperasi di Indonesia dan memiliki sistem transparan yang adil bagi anggotanya.

Namun, klaim ini bertolak belakang dengan pernyataan resmi OJK. Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, secara tegas menyebutkan bahwa situs omcjob.com bukan bagian dari Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

OMC mengumumkan bahwa program dividen ini akan dibagikan mulai 19 Juni hingga 23 Juni 2025, dan besaran “dividen kesejahteraan” yang akan diterima oleh pengguna sangat bergantung pada level keanggotaan. Berikut daftar nominalnya:

  • Magang: Rp8.000
  • P1: Rp5.000
  • P2: Rp15.000
  • P3: Rp162.000
  • P4: Rp436.800
  • P5: Rp1.152.000
  • P6: Rp3.840.000
  • P7: Rp9.600.000
  • P8: Rp21.120.000
  • P9: Rp52.800.000

Sayangnya, alih-alih dibagikan secara cuma-cuma sebagaimana dividen pada umumnya, OMC justru mengharuskan pengguna melakukan deposit atau naik level terlebih dahulu untuk bisa mengklaim dividen tersebut.

Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan karena dividen sejatinya merupakan pembagian keuntungan dari perusahaan kepada pemegang saham, bukan hasil dari setoran tambahan.

Pakar keuangan mencurigai bahwa langkah OMC ini adalah strategi khas skema Ponzi ketika aliran dana dari anggota baru mulai seret, mereka akan menciptakan program-program bombastis untuk memancing anggota lama agar menyetor kembali dana segar.

0 Komentar