JABAR EKSPRES – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (22/7/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar di Kantor Kejari, Jakarta Selatan, Senin (22/7) dalam sesi konferensi pers.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobby Gedung Kejari tersebut, Hervey Moeis dan Helena Lim turut dihadirkan dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan berbagai tas bermerek.
Harvey dan Helena yang tampak mengenakan rompi tahanan tersebut tiba di Kejari Jakarta Selatan pada pagi hari, diketahui bahwa pelimpahan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti ini merupakan tahap II pelimpahan dalam kasus korupsi timah.
BACA JUGA:Pertanyakan Penetapan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum: Ini Sudah Salah Kamar!
Selain itu Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita sejumlah aset tersangka, berupa lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis.
Sebelumnya, Kejagung RI juga telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap sejumlah tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut pada Kamis (11/7) lalu). Mereka ialah AS, BN, dan SW.
Diketahui bahwa dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 tersebut, sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) diturunkan oleh Kejagung.
Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).