Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari

Tersangka dugaan kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (Instagram / Kejaksaan RI)
Tersangka dugaan kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (Instagram / Kejaksaan RI)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (22/7/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar di Kantor Kejari, Jakarta Selatan, Senin (22/7) dalam sesi konferensi pers.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobby Gedung Kejari tersebut, Hervey Moeis dan Helena Lim turut dihadirkan dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan berbagai tas bermerek.

Baca Juga:PSHT Diduga Keroyok Anggota Polisi Saat Konvoi di Jember, Warganet Beri Tanggapan BeginiSidang Praperadilan Muller Ditunda, Ini Penyebabnya!

Sebelumnya, Kejagung RI juga telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap sejumlah tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut pada Kamis (11/7) lalu). Mereka ialah AS, BN, dan SW.

Diketahui bahwa dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 tersebut, sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) diturunkan oleh Kejagung.

Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

0 Komentar