Bawaslu Temukan 11 Pelanggaran Coklit di Wilayah Jabar

Ilustrasi Pantarlih Kota Bandung mencoklit salah satu tokoh di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Ilustrasi Pantarlih Kota Bandung mencoklit salah satu tokoh di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di wilayah Jabar. Di antaranya terkait Pantarlih yang terdaftar dalam Sipol.

Sedikitnya ada 11 temuan dugaan pelanggaran yang tersebar di Kota Kabupaten di Jabar. Itu mulai dari permasalahan administrasi dalam tahap rekrutmen hingga pelanggaran dalam pelaksanaan coklit.

“Itu di Kabupaten Pangandaran,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri.

Baca Juga:Kasus Mark Up Impor Beras, Anggota DPR Minta Aparat Penegak Hukum untuk Segera UsutKaesang Sebut PSI dan PKS Ingin Membangun Kekuatan Baru di Solo

Kemudian ada juga 3 orang yang tidak ikut dicoklit. Kejadian itu bisa berpotensi menyebabkan hilangnya hak pilih. Pelaksanaan coklitnya juga diwakilkan. “Itu contoh di Pangandaran,” cetusnya.

Selama ini, Bawaslu memiliki dua metode dalam mengawasi proses coklit, yakni dengan pengawasan melekat. Artinya petugas Bawaslu mengikuti secara langsung para pantarlih di lapangan.

0 Komentar