JABAR EKSPRES – Apakah Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli 2024 libur atau tanggal merah? Simak informasinya di bawah ini.
Tidak lama lagi, pada tanggal 23 Juli 2024, di Indonesia akan merayakan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tahunnya.
Banyak orang sering kali penasaran apakah hari penting nasional seperti Hari Anak Nasional akan dijadikan libur atau tidak?
Baca Juga:Jennifer Coppen Ungkap Percakapan Terakhir Dali Wassink Sebelum Meninggal: Hanya Maut yang Bisa Misahin Kita JenJAM Berapa War Tiket Konser Sheila on 7 Tambahan di Bandung? Ini Harganya
Hari Anak Nasional 2024 Libur atau Tanggal Merah?
Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2024 tidak termasuk dalam hari libur atau tanggal merah, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 mengenai Hari Anak Nasional.
Pasal 1 dari Keppres tersebut menyatakan:
(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional.
(2) Hari Anak Nasional, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (1), tidak merupakan hari libur.
Keputusan Presiden tentang Hari Anak Nasional ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1984 oleh Presiden Soeharto dan masih berlaku hingga saat ini.
Oleh karena itu, peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli bukanlah hari libur atau tanggal merah.
Pada bulan Juli 2024 ini, tanggal merah ada di peringatan 1 Muharram, namun bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan libur akhir pekan.
Sehingga, untuk libur bulan Juli ini hanya ada di libur akhir Pekan dengan tanggal-tanggal berikut:
Baca Juga:4 Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 19-20 Juli 2024, Catat!Tata Tertib SKD SIPENCATAR Kemenhub 2024, Catat Berkas yang Harus Dibawa!
- Minggu, 7 Juli 2024: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1446 Hijriah / Libur Akhir Pekan
- Minggu, 14 Juli 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 21 Juli 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Juli 2024: Libur akhir pekan
Selain tanggal 7 Juli 2024 yang merupakan hari libur nasional dalam rangka 1 Muharram, Tahun Baru Islam 1446 H, tidak ada hari libur tambahan, termasuk peringatan Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli 2024 yang bukan hari libur atau tanggal merah.
