Merujuk ketentuan Kemdikbudristek, Komponen Indikator Kinerja Utama yang harus dicapai dan direalisasi oleh Universitas Pendidikan Indonesia terdiri dari 3 (tiga) sasaran dan 8 (delapan) indikator.
Sasaran pertama, meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi yang terdiri dari dua indikator yaitu indikator kesiapan kerja lulusan serta indikator mahasiswa berkegiatan/meraih prestasi di luar program studi.
Sasaran kedua, meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi yang terdiri dari tiga indikator yaitu indikator dosen berkegiatan di luar kampus, indikator kualifikasi dosen/pengajar, serta indikator penerapan karya dosen.
Sasaran ketiga, meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran yang terdiri dari tiga indikator yaitu indikator kemitraan program studi, indikator pembelajaran dalam kelas serta indikator akreditasi internasional.
Merujuk Pedoman IKU yang dipublikasikan Ditjen Diktiristek, tujuan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar tercapainya kemajuan yang pesat rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta dalam rangka mengakselerasi transformasi pendidikan tinggi sehingga menjadi katalisator transformasi ekonomi yang memenangkan pertarungan global di era digital serta menjadikan Indonesia Indonesia Jaya.
Capaian dan realisasi Indikator Kinerja Utama UPI ini berdampak pada kualitas lulusan, kualifikasi dosen serta kurikulum dan pembelajaran. Pertama, meningkatnya kualitas lulusan yang ditandai dengan meningkatnya kesiapan kerja lulusan UPI serta meningkatnya mahasiswa berkegiatan di luar kampus serta prestasi mahasiswa di luar program studi.
Kedua, meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi yang ditandai dengan meningkatnya dosen berkegiatan di luar kampus, kualifikasi dosen/pengajar, serta indikator penerapan karya dosen bagi masyarakat.
Ketiga, meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran yang ditandai dengan meningkatnya kemitraan program studi dengan berbagai institusi lain, meningkatnya kualitas pembelajaran dalam kelas serta reputasi akreditasi internasional.
Penilaian dan pengukuran capaian IKU PTN ini didasarkan atas berbagai kebijakan pemerintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Petunjuk Teknis Pengukuran dan Perhitungan Insentif Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Akademik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.