JABAR EKSPRES – Kepolisan Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membekuk 3 orang pelaku penipuan online.
Diketahui, ke- 3 pelaku tersebut beraksi lewat jejaring media sosial (medsos) Facebook.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, sebelum beraksi, ke- 3 pelaku yang merupakan warga asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu, mencari gambar sepeda motor milik orang lain di platform jual beli OLX yang kemudian mengunggahnya di matketplace Facebook dengan harga lebih murah agar calon pembeli atau korbannya tertarik.
BACA JUGA: Review Sang Legenda Realme GT6 Indonesia, Apakah Smartphone Ini Worth It di 2024?
Setelah ada yang berminat, Jules mengatakan bahwa para pelaku akan mengarahkan korban atau calon pembeli untuk menemui pemilik asli dari kendaraan tersebut dengan cara memanipulasi korban dengan mengatakan bahwa pemilik asli kendaraan itu merupakan adik ipar dari para pelaku.
“Kemudian apabila korban sudah selesai melakukan pengecekan, maka para tersangka akan mengatakan kepada pemilik asli kendaraan jika pembayaran akan dilakukan langsung oleh tersangka dengan cara transfer kepada pemilik kendaraan dengan alasan akan melakukan pembayaran secara kredit kepada tersangka,” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (18/7).
Jules menambahkan, ke- 3 pelaku ini melalukan aksinya sejak awal tahun 2024 lalu. Bahkan dalam aksinya ini, kata dia para pelaku telah berhasil meraup untung hingga Rp200 juta dari hasil penipuannya.
BACA JUGA: TERBARU, Link Tes Ujian Bucin 2024 Google Form, Liat Siapa Lebih Bucin Kamu atau Doi
“Jumlah keuntungan yang didapatkan tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang. Dan perlu diketahui juga para tersangka ada yang merupakan residivis yaitu AMAS dan CTI, mereka ditahan di rutan Balikpapan,” ungkapnya.
Maka dengan adanya pengungkapan ini, Jules menuturkan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.
“Ancaman kurungannya yaitu penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” pungkasnya.(San)