Tata Tertib SKD SIPENCATAR Kemenhub 2024, Catat Berkas yang Harus Dibawa!

JABAR EKSPRES – Simak tata tertib SKD SIPENCATAR Kemenhub tahun 2024 berikut ini. Persiapkan berkas yang harus dibawa dan perhatikan hal-hal yang dilarang.

Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sipencatar Jalur Pola Pembibitan akan segera dilaksanakan.

SKD akan dilaksanakan pada tanggal 20hingga 29 Juli 2024 di 20 titik lokasi tes

Adapun titik lokasi tes dengan daftar lokasi, alamat dan jadwal ujian dapat dilihat dalam lampiran Pengumuman Nomor : PG – BPSDMP 5 Tahun 2024.

Tak hanya titik lokasi, dalam lampiran pengumuman tersebut juga tercantum tata tertib yang yang harus dipatuhi oleh peserta SIPENCATAR Kemenhub 2024.

Apa saja aturan yang diperbolehkan dan dilarang bagi peserta SIPENCATAR? Berikut informasinya

Tata Tertib SKD Sipencatar Kemenhub 2024

Di bawah ini adalah tata tertib pelaksanaan SKD SIPENCATAR Kemenhub tahun 2024 yang dikutip dari Pengumuman Nomor : PG – BPSDMP 5 Tahun 2024:

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Panitia tidak memfasilitasi ujian susulan bagi peserta yang tidak hadir dan terlambat (tidak ada toleransi waktu keterlambatan).

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi:

  • Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dicetak.
  • KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang. Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli.
  • Bagi peserta yang menggunakan KTP Digital agar mencetak (berwarna) dan membawa KTP Digital untuk diverifikasi oleh Panitia.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Peserta menggunakan pakaian kemeja putih dan celana/rok Panjang bahan kain warna gelap, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan