Siap-Siap! Segini Nih Besaran Denda kalau Kena Tilang Operasi Patuh Lodaya 2024

JABAR EKSPRES – Polda Jawa Barat secara resmi meluncurkan Operasi Patuh Lodaya 2024 hari ini, Senin (15/7/2024), yang akan berlangsung hingga Minggu (28/7/2024).

Operasi ini bertujuan untuk menurunkan tingkat kecelakaan dan korban jiwa serta meningkatkan disiplin pengguna jalan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa operasi ini meliputi pengawasan terhadap segala potensi pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas

Menurut akun Instagram resmi @humaspoldajabar, tujuan utama Operasi Patuh Lodaya 2024 adalah untuk mengurangi kemacetan serta menghindari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sasaran operasi mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari kelebihan kecepatan hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Baca Artikel Lainnya : Catat! 5 Sasaran Jam Operasi Patuh Lodaya 2024 dalam 14 hari di Kota Bandung

Sasaran dan Denda

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun @tmcpolrestabesbandung, Operasi Patuh Lodaya 2024 memiliki tujuh sasaran khusus yang dilengkapi dengan besaran denda sebagai berikut:

  1. Kelebihan kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  2. Berkendara melawan arus: Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000, berdasarkan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ.
  3. Berkendara dalam pengaruh alkohol: Dapat dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta, sesuai Pasal 311 UU LLAJ.
  4. Pengendara di bawah umur: Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta, berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ.
  5. Penggunaan ponsel saat berkendara: Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000, berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.
  6. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau APILL: Dapat dipidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  7. Tidak menggunakan helm SNI atau safety belt: Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sesuai Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ.

Baca Artikel Lainnya : Dari 20 Sasaran, Ada 4 Titik Lokasi yang Jadi Prioritas Operasi Zebra di Kota Bandung

Operasi Patuh Lodaya 2024 menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan di wilayah ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan