BACA JUGA: Serap Rp56 M, Urgensi Subsidi Biskita Trans Pakuan Bogor Disoal
Tidak hanya itu, terdapat juga 16 kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp50 juta dan alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik satu orang laki-laki berinisial FDN.
Andika mengatakan bahwa apabila 6 WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.
‘’Pastinya sanksi administratif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi,’’ tutur Andika.
BACA JUGA: Ini Daftar Teka Teki MPLS 2024, Ada Air Gunung Twin, Minuman Genit dan Lainnya