Cegah Potensi Kejahatan Pertanahan, Menteri AHY Resmikan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Provinsi Jawa Tengah

“Pada hari ini di-launching impelementasi Sertipikat Tanah Elektronik, sebelumnya enam kota sudah dan setelah ini alhamdulillah Jawa Tengah tuntas melaksanakan layanan elektronik. Kami berpesan kepada IPPAT untuk membantu edukasi pelaksanaan layanan pertanahan elektronik. Kalau ada masalah kita selesaikan bersama sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama wali kota, bupati, gubernur,” papar Dwi Purnama.

Pada kesempatan yang sama, Menteri AHY juga menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik yang meliputi 5 sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; 1 sertipikat Hak Pakai untuk Komisi Yudisial di Kota Semarang; 4 sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Demak; 2 sertipikat tanah wakaf; 1 sertipikat Hak Guna Bangunan untuk PT PLN; serta 4 Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat Kabupaten Kendal dan Grobogan.

Hadir mendampingi Menteri AHY dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Tengah, sejumlah Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah serta Forkopimda setempat. (YS/PHAL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan