JABAR EKSPRES – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyerahkan kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dengan tersangka WNA asal Tiongkok, YH, ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/8) mengatakan PPNS Ditjen Minerba telah merampungkan tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
‘’Upaya penegakan hukum ini menjadi Pelajaran dan prestasi bersama serta ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,’’ ujarnya.
Anthoni menambahkan penegakan hukum di sektor pertambangan akan terus dilakukan.
Baca Juga:KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PLN Unit PLTU Bukit AsamKantongi SK Bacalon Bupati KBB, Didik Agus Akui Siap Benahi Daerah
Dalam kasus tersebut, tersangka juga berperan sebagai pimpinan pertambangan bawah tanah (underground mining) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaian, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada kurun waktu Februari sampai Mei 2024.
