Pegi Setiawan Hirup Udara Bebas Setelah Menang di Sidang Praperadilan

JABARESKPRES – Pegi Setiawan yang dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan kasus Vina dan Eky di digugatan Praperadilan di kabulkan oleh hakim.

Berdasarkan pantauan langsung Jabar Ekspres Pegi Setiawan keluar dari rumah tahanan Polda Jabar pukul 21,35 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya.

Pada kesempatan tersebut, Pegi memberikan tanggapan ke awak media yang sudah menunggu sejak sore sampai malam terkait pembebasannya itu.

Pegi Setiawan keluar dari halaman Polda Jabar dengan mengunakan kaos berwarna kuning dengan didampingi oleh 22 tim kuasa hukumnya.

Pegi menyatakan sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung dan mendoakan saya. Dia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada presiden Joko Widodo dan Prabowo.

Tidak lupa Pegi menyampaikan banyak-banyak terima kasih kepada seluruh netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya.

‘’Untuk netizen saya ucapkan terimaksih, Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih,’’ucap Pegi dihadapan awak media, Selasa malam, ( 09/07 ).

Pegi mengaku, saat ini kondisinya sehat dan mendapat perlakuan baik selama di dalam penjara.

‘’Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua,” kata dia.

Stelah menhirup udara kebebasan Pegi punya rencana akan istirahat pulang kampung untuk berkumpul dengan keluarga dan kembali bekerja.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang Praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Pegi.

Menurut Eman, Proses penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Alasannya, penyidikan dengan menetapkan tersangka sudah salah prosedur dan tidak sah menurut hukum.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberikan respon terkait putusan Praperadilan dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu.

Menurut Kapolri pihaknya akan menghormati putusan praperadilan tersebut. Berdasarkan putusan Praperadilan, Pegi akan dibebaskan oleh Polda Jabar.

“Jadi Kita akan hormati putusan pengadilan,” kata Kapolri, Senin (8/7/2024). (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan