JABAR EKSPRES, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor meluncurkan aplikasi inovatif “Lapor Pak”.
Aplikasi ini bertujuan memudahkan desa dan kelurahan dalam melaporkan potensi pajak dan retribusi secara cepat, jelas, dan real-time, serta mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efisien dan transparan.
Sebagaimana diketahui bahwa, Kabupaten Bogor terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan.
Menurut Pasal 72 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 10% dari penerimaan tersebut.
BACA JUGA:Terbukti Tidak Bersalah, Pegi Mengaku Sempat Dicaci hingga Dipukuli di Polda Jabar
Untuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah bahkan Pemkab Bogor telah menetapkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian menerangkan, inovasi “Lapor Pak” hadir untuk menjadi solusi dari beberapa permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah, seperti belum adanya regulasi pelaporan potensi pajak dan retribusi daerah, rendahnya tingkat pemahaman dan partisipasi desa/kelurahan, serta data potensi pajak yang belum dimutakhirkan secara optimal.
“Kondisi ini perlu diperbaiki agar penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan mendukung pembangunan desa,” kata Andri Hadian kepada media, Selasa (9/7).
BACA JUGA:Persoalan Sampah di Kabupaten Bogor Masih Belum Tertangani, Pemkab Segera Cari Solusi
Lanjut Andri menjelaskan, peluncuran aplikasi “Lapor Pak” bertujuan menggali potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah desa dan kelurahan, memutakhirkan data potensi tersebut, serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Aplikasi ini dirancang untuk mendukung partisipasi aktif desa dalam melaporkan potensi pajak, sehingga potensi penerimaan pajak dapat tergali secara maksimal.
Menurutnya, manfaat dari aplikasi ini antara lain termutakhirkan data potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berdampak pada peningkatan penerimaan, serta meningkatnya penerimaan bagian desa dari BHPRD yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Warganet Soroti Bebasnya Pegi Setiawan, Tuntut Ganti Rugi hingga Pertanyakan Kredibilitas Polda