Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Begini Respons Polda Jabar

JABAR EKSPRES – Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani enggan memberikan banyak komentar pasca Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Dia menyampaikan bahwa Polda Jabar bakal mematuhi hasil persidangan Pegi Setiawan.

“Intinya kami patuh kepada putusan hakim,” kata Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7).

BACA JUGA: WD Ditolak, Apakah Aplikasi Penghasil Uang Valero Sudah Scam, Cek Faktanya

Nurhadi juga enggan menjelaskan ketika ditanyai soal langkah selanjutnya penyidik Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Nanti kita diskusikan lagi dengan penyidik,” terang dia.

Seperti diketahui, Polda Jabar sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA: LINK DANA KAGET 8 JULI 2024, Klaim Sekarang Juga Saldo DANA Gratis Didalamnya!

Tak lama setelah itu, tim kuasa hukum Pegi mengajukan gugatan praperadilan.

Sidang praperadilan Pegi pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terhitung selama sepekan sejak 1 hingga 8 Juli 2024.

Pada sidang terakhir yang baru saja selesai, Senin 8 Juli 2024, Majelis Hakim pun membacakan agena putusan terhadap Pegi.

BACA JUGA: Spoiler One Piece Chapter 1120: Luffy Segera Mengeluarkan Kekuatan Penuhnya hingga Membuat Gorosei Panik!

Dalam sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tukasnya.

BACA JUGA: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70 Ditutup Hari ini, Segera Login prakerja.go.id

Dengan demikian, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon batal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan