Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Begini Respons Polda Jabar

Dok. Spanduk bebaskan Pegi Setiawan membentang di depan PN Bandung saat jadwal sidang praperadilan, Senin (24/6) kemarin. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Spanduk bebaskan Pegi Setiawan membentang di depan PN Bandung saat jadwal sidang praperadilan, Senin (24/6) kemarin. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani enggan memberikan banyak komentar pasca Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Dia menyampaikan bahwa Polda Jabar bakal mematuhi hasil persidangan Pegi Setiawan.

“Intinya kami patuh kepada putusan hakim,” kata Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7).

Baca Juga:Bawaslu Pasang Mata Cegah Joki CoklitIni Cara Unik Agen BRILink di Gresik Jawa Timur Jaga Pelanggan Tetap Setia

Nurhadi juga enggan menjelaskan ketika ditanyai soal langkah selanjutnya penyidik Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Nanti kita diskusikan lagi dengan penyidik,” terang dia.

Seperti diketahui, Polda Jabar sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Tak lama setelah itu, tim kuasa hukum Pegi mengajukan gugatan praperadilan.

Sidang praperadilan Pegi pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terhitung selama sepekan sejak 1 hingga 8 Juli 2024.

Pada sidang terakhir yang baru saja selesai, Senin 8 Juli 2024, Majelis Hakim pun membacakan agena putusan terhadap Pegi.

Dalam sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tukasnya.

Baca Juga:BRI Tampilkan Perjalanan Transformasi Digital di Product Development Conference 2024Optimis, Pemprov Jabar Sebut Groundbreaking TPPAS Legok Nangka Bisa Dilakukan Akhir Juli ini

Dengan demikian, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon batal.

0 Komentar