JABAR EKSPRES – Tangis sang ibunda Pegi Setiawan, Kartini pecah setelah Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan Pegi tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Keputusan tersebut dibacakan Eman Sulaeman, pada sidang putusan praperadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
Dirinya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam mengawal kasus praperadilan Pegi. Terlebih, penetapan Pegi terbilang janggal, hal tersebut berkenaan dengan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya.
Selain itu, pencarian alat bukti yang dilakukan Polda Jabar dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Pengumpulan bukti-bukti baru dilaksanakan saat Pegi dinyatakan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pegi Bebas! Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung
Maka dari itu, lewat pertimbangan yang diusulkan oleh pihak pemohon, tim kuasa hukum dengan dibarengi bukti-bukti terlampir. Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada pak hakim, seluruh masyarakat Indonesia. Hari ini doa kami akhirnya terkabul dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah,” katanya kepada awak media.
Inkrahnya praperadilan Pegi Setiawan mengartikan bahwa Pegi bukan lah Peronk yang dimaksudkan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Maka dari itu, rencananya pihak keluarga maupun tim kuasa hukum Pegi Setiawan bakal melakukan penjemputan langsung ke Polda Jabar berkenaan dengan telah inkrahnya putusan praperadilan. (Dam)