Terlibat Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar Akan Kena Sanksi Disiplin 

BACA JUGA: Pemda Provinsi Jabar Gelar Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028

Tiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD diminta pula melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.

Bey juga memerintahkan untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan perjudian konvensional kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan