Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penjatuhan Vonis Seumur Hidup kepada Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jalannya sidang praperadilan Pegi yang digelar PN Bandung, Selasa (2/7). (Sadam Husen / JE)
Jalannya sidang praperadilan Pegi yang digelar PN Bandung, Selasa (2/7). (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

Hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti bahwa para tersangka tidak saling mengenal. Maka dari itu, pihaknya bakal menempuh langkah hukum guna mengungkap kasus secara terang benderang.

“Mereka ini didakwa 340, pembunuhan berencana. Ketika didakwa berencana, berarti ada satu waktu tertentu mereka berkumpul bersama untuk merencanakan. Ini yang harus menjadi catatan,” katanya.

“Kenapa ini penting, karena ternyata setelah kami dalami, yang mengaku mengenal pegi dari para terpidana hanya Sudirman teman SD nya, kemudian ada teguh. Yang lain tidak kenal, itupun menurut pengakuan Teguh sekian tahun dari SD mereka ga bertemu lagi,” tambahnya.

Baca Juga:Belasan Juru Parkir Tilep Setoran, Ini Langkah Tegas Dishub BanjarPemkot Bandung Pastikan Kesepakatan Pengelolaan GBLA Selesai Lusa Nanti

Berkaca dari kasus praperadilan ini, pihaknya bakal melakukan langkah hukum guna menguji keterangan saksi-saksi di kasus pembunuhan yang telah terjadi sejak 2016 silam.

“Penting bagi kami terkait peristiwa Pegi ini, untuk menentukan langkah hukum kami selanjutnya untuk mengajukan PK. Sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa minggu lalu kita sudah membuat LP untuk pak Pasren dengan Rafi,” paparnya.

“Minggu depan, kami akan laporkan lagi beberapa orang, yang menurut kami keterangannya janggal. Kita uji saja kebenaran melalui jalur hukum,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar