Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penjatuhan Vonis Seumur Hidup kepada Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jalannya sidang praperadilan Pegi yang digelar PN Bandung, Selasa (2/7). (Sadam Husen / JE)
Jalannya sidang praperadilan Pegi yang digelar PN Bandung, Selasa (2/7). (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa Hukum 7 tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mengungkap kejanggalan penjatuhan vonis seumur hidup yang diberikan kepada para terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Mengacu pada sidang praperadilan Pegi Setiawan yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jutek mengaku terdapat kejanggalan dari draft jawaban pihak termohon yakni Polda Jawa Barat.

Terlebih, terdapat fakta bahwa Pegi Setiawan tak pernah sekalipun berpindah tempat tinggal sejak tahun 2016 hingga saat ini.

Baca Juga:Belasan Juru Parkir Tilep Setoran, Ini Langkah Tegas Dishub BanjarPemkot Bandung Pastikan Kesepakatan Pengelolaan GBLA Selesai Lusa Nanti

“Penetapan Pegi menurut kami juga banyak kejanggalan. Kami konfirmasi lagi ke ayahnya Pegi barusan, dari tahun 2016 Pegi tidak pernah pindah tempat tinggal. Kenapa musti sulit mencari Pegi selama 8 tahun,” ucapnya.

Kejanggalan lain yakni pengeluaran DPO bagi Pegi Setiawan yang sejak kasusnya berjalan pada tahun 2016 tak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Pada prosesnya, DPO bisa dilakukan apabila terduga telah dinyatakan tersangka pada setiap kasus.

“Kemudian yang menjadi dasar berikut, yaitu Pegi belum pernah dipanggil menjadi tersangka. Belum pernah dipriksa menjadi tersangka. Tiba-tiba dijadikan DPO, ini kan menjadi keanehan bagi kami selaku kuasa hukum,” ungkapnya

“Harusnya kan dipanggil dulu menjadi tersangka, mangkir lalu menghilang, barulah dimasukan ke dalam DPO,” tambahnya.

Disisi lain, diungkapkannya, kejanggalan besar lainnya yakni penjatuhan vonis seumur hidup yang di jatuhkan kepada para tersangka lain. Perlu diketahui, pembunuhan Vina dan Eki dimasukan ke dalam pasal pembunuhan berencana.

Menurut Jutek, dasar dijatuhi pasal pembunuhan berencana harus memenuhi unsur dimana para tersangka melakukan perencanaan guna pembunuhan tersebut. Diakuinya, dalam proses tersebut tidak ditemukan bukti para terpidana melakukan pertemuan guna melancarkan aksinya.

0 Komentar