Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Staff Muhammad Godam mengaku pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikan ke tahap penyidikan.
‘’Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,’’ imbuhnya.
Ia juga menyebutkan saksi penipuan daring menyasar korban Malaysia merupakan pola kejahatan lintas negara.
BACA JUGA: Davina Karamoy Siap Dibenci Netizen Berkat Perannya dalam Film “Ipar Adalah Maut”
Maka dari itu, pihaknya menjatuhkan tindakan administrasi dengan deportasi karena dipastikan WNA asal Taiwan tersebut menyalahgunakan izin tinggal.