JABAR EKSPRES – Proyek revitalisasi pasar Cihaurgeulis sampai saat ini belum juga tuntas. Padahal pembangunan telah dilaksanakan sejak 2017 silam. Wacana revitalisasi yang pertama kali diusulkan Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil itu macet total.
Kala itu, Emil menginginkan Pasar Tradisional di Kota Bandung tidak lagi kumuh dengan konsep tematik. Lantas dirinya berambisi akan merevitalisasi 9 pasar tradisional. Akan tetapi, program tersebut tidak terselesaikan.
Hingga saat ini, para pedagang masih menempati Pasar Cihaurgeulis lama. Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Bandung Komisi B, Folmer Silalahi lantas mempertanyakan terkait progres pembangunan gedung itu.
BACA JUGA: Intip Produksi UMKM Ecoprint Kota Bandung, Ramah Lingkungan dan Hasilkan Produk Bernilai Jual Tinggi
“Tentu kami mempertanyakan proses pembangunan Pasar Cihaurgeulis yang sudah cukup lama begitu ya. Kurang lebih tujuh tahun dan belum diserah terimakan dan difungsikan,” kata Folmer saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Kamis (27/6).
Menurutnya, keberadaan pedagang saat ini di bagian depan bangunan baru Pasar Cihaurgeulis itu bersifat sementara. Diimbau untuk tidak bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Hal tersebut berkenaan dengan masa kontruksi bangunan pasar.
“Apalagi di atas lima tahun. Karena konstruksinya (dikhawatirkan) punya usia pakai. Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Perumda harus segera melakukan upaya percepatan dan penyelesaian pembangunan gedung baru Cihaurgeulis,” sambungnya.
Dia menambahkan, progres harus dipercepat agar pedagang pasar yang ada di bagian depan bangunan sementara tersebut bisa berpindah ke bangunan baru. Hal itu untuk menghidari terjadinya dampak dari permasalahan struktur dan kontruksi.
“Karena diharapkan Pasar Cihaurgeulis menjadi keberhasilan pemerintah kota Bandung untuk revitalisasi pasar tradisional jadi modern. Kami berharap ini sebagai pasar percontohan,” tambah Folmer.
“Percontohan dari transformasi pasar sederhana atau tradisional. Lalu menjadi pasar modern yang bisa jadi pasar tujuan masyarakat Kota Bandung berbelanja,” pungkasnya.
BACA JUGA: OJK Sorot Pinjol Ilegal di Jabar, Bahaya Privasi Mudah Diretas