JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah memasuki tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar turut secara melekat mengawasi proses itu.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menguraikan, petugas yang tergabung dalam Panwascam dan PKD yang bakal dilibatkan dalam pengawasan proses coklit itu. “Karena kan memang di bawaslu tidak ada SDM khusus seperti pantarlih, makanya PKD hingga Panwascam yang kami optimalkan,” jelasnya.
Bawaslu Jabar menjabarkan ada sejumlah kerawanan yang patut jadi perhatian dalam tahap coklit itu. Di antaranya, pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung. Lalu pantarlih mencoklit hanya menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi langsung pemilih.
BACA JUGA: Intip Produksi UMKM Ecoprint Kota Bandung, Ramah Lingkungan dan Hasilkan Produk Bernilai Jual Tinggi
Berikutnya adalah, bisa jadi pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain. Lalu, pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, ataupun sebaliknya pantarlih justru mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah, pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit. Kerawanan berikutnya pantarlih tidak menempelkan stiker coklit. Hingga pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawasan pemilu.
Zaky menjelaskan, coklit merupakan tahapan yang cukup penting dalam Pilkada. Tahap itu bagian menjaga hak demokrasi warga negara. Harapannya jangan sampai ada penduduk yang berhak memilih tapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar sendiri memiliki bekal data untuk proses coklit itu. Yakni Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri. Tercatat ada 35.912.610 data yang perlu dicoklit.
Data itu akan disusun menjadi DPT sebagai basis data dalam Pilkada 2024. Pada pemilu 2024 lalu, Jabar memiliki DPT sebesar 35.714.901 pemilih. DPT terbesar se Indonesia. Pada Pilkada 2024, coklit juga perlu dilakukan lagi. Karena ada rentang waktu antara Pemilu dengan Pilkada yang memungkinkan perubahan data pemilih.(son)