Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Gudang LPG yang Menewaskan 18 Orang di Bali

Polisi menunjukkan tersangka Sukojin pemilik CV Bintang Bagus Perkasa saat konferensi pers di Polresta Denpasar,Bali. Foto/ANTARA
Polisi menunjukkan tersangka Sukojin pemilik CV Bintang Bagus Perkasa saat konferensi pers di Polresta Denpasar,Bali. Foto/ANTARA
0 Komentar

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana.

Sebelumnya, terjadi kebakaran hebat di gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6).

0 Komentar