JABAR EKSPRES – Pada momen Idul Adha 2024, daging hewan kurban yang masuk kategori afkir masih ditemukan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bandung. Diakui ada kesulitan dalam mendeteksi atau mencegah terjadinya hal tersebut lebih awal.
Menurut Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, daging hewan kurban yang dianggap afkir pada tahun ini, didominasi akibat adanya cacing hati yang menjangkit organ dalam hewan. Penyakit ini muncul disebabkan oleh pola makan dan pengaruh lingkungan.
Dirinya pun mengaku, pihaknya alami kesulitan saat lakukan pencegahan penyakit tersebut. “Iya agak sulit. Itu kenapa kami ada tim pemeriksaan sebelum dipotong dan sesudah dipotong,” ungkap Gin Gin kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.
BACA JUGA: Kisruh Jalur Zonasi PPDB SMA di Kota Bogor, Hery Antasari Janji Pasang Badan
“Sementara untuk pemeriksaan permukaan (dalam) kami tidak bisa mendalami sampai ke dalam. Kecuali kami mengambil sampel darahd. Itu kan tidak mungkin. Karena itu pasti perlu proses lama dan cukup,” imbuhnya.
Terlebih, kata Gin Gin, pada saat pemeriksaan itu harus berjalan cepat. Pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh, yakni terhadap seluruh hewan kurban di 30 kecamatan se-Kota Bandung.
Dia menambahkan, kendati dari sisi fisik hewan kurban itu sehat dan layak. Pihaknya selalu memastikan terlebih dahulu untuk kelayakan pada bagian di organ-organ tertentu. Khususnya organ dalam yang rentan terjangkit cacing.
BACA JUGA: Reaktivasi Wisata Dikebut, Dewan Ingatkan Jangan Sebatas ‘Launching’ Semata
“Organ dalam memang itu selalu ditemukan bagian yang tertular. Sebetulnya kalau dikonsumsi pun sebetulnya tidak terlalu mengkhawatirkan, selama tidak zoonosis. Tapi kami coba menghindarkan makanan yang tidak layak bagi mansuia,” jelasnya.
“Dan menghindari penyakit juga, kalau cacing misalnya seperti cacing itu masih tumbuh kemudian dimakan oleh manusia, kan, bisa tumbuh juga di tubuh atau di parunya manusia. Ini yang dihindari dan yang dihilangkan kan hanya bagian-bagian yang tertular saja,” imbuhnya.
Dirinya juga memastikan, daging hewan kurban yang dinyatakan afkir tersebut tidak seluruhnya dibuang. Pihaknya memisahkan bagian daging yang masih layak konsumsi. Seperti contohnya bagian sehat selain hati atau organ dalam.