JABAR EKSPRES –Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni kembali berhasil menggagalkan pengiriman 198 burung tanpa dokumen yang sah di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (20/6).
‘’Di antara burung-burung itu diketahui bahwa 69 ekor merupakan jenis satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo,’’ kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, di Lampung Selatan, Jumat (21/6).
‘’Sekitar pukul 02.58 WIB, petugas yang melakukan pemeriksaan di Dermaga 2 berhasil menggiring mobil Hiace yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke kantor karantina,’’ katanya.
Baca Juga:Pengamat Minta Pemerintah Utamakan Daya Saing Industri Dalam NegeriPemkab Gowa Upayakan Pemulangan Jenazah TKI yang Terbunuh di Malaysia
Menurut Santoso, berdasarkan keterangan dari sopir Hiace, ADF, ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan. Dia mengangkut burung-burung itu dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.
