JABAR EKSPRES –Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni kembali berhasil menggagalkan pengiriman 198 burung tanpa dokumen yang sah di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (20/6).
‘’Di antara burung-burung itu diketahui bahwa 69 ekor merupakan jenis satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo,’’ kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, di Lampung Selatan, Jumat (21/6).
Ia mengatakan pihaknya kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa.
BACA JUGA: Bongkar Fakta Peluang Bisnis di Aplikasi Grapix AI Menurut Pengamatan Praktisi Bisnis GPU
Maka, petugas pun langsung melakukan pengetatan pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
‘’Sekitar pukul 02.58 WIB, petugas yang melakukan pemeriksaan di Dermaga 2 berhasil menggiring mobil Hiace yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke kantor karantina,’’ katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya pun berhasil menemukan sebanyak 198 burung yang dibung dalam 19 kardus bekas minuman dan tujuh keranjang plastik.
‘’Rincian burung yang dibawa yaitu 69 ekor satwa dilindungi yaitu cucak ijo 58 ekor, beo 11 ekor. Jenis lainnya burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keeling 6 ekor,’’ katanya.
Menurut Santoso, berdasarkan keterangan dari sopir Hiace, ADF, ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan. Dia mengangkut burung-burung itu dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.