Satpol PP Garut Segel Toko yang Terbukti Jual Minuman Keras

Satpol PP Garut Segel Toko yang Jual Minuman Keras
Satpol PP Garut Segel Toko yang Jual Minuman Keras
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama TNI dan Polri menyegel sebuah toko yang terbukti menyimpan serta menjual minuman keras di wilayah Garut Kota, Jawa Barat, Rabu (19/6).

Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko mengatakan jajarannya bersama petugas gabungan lainnya kembali mengungkap tempat penjualan minuman keras dengan barang bukti yang disita sekitar 1.345 botol minuman keras dari berbagai merk.

Basuki mengungkapkan informasi yang diperoleh itu, jajarannya dibantu aparat TNI dan Polri langsung bergerak untuk menggerebek tempat tersebut, dan ternyata banyak ditemukan botol minuman keras produksi pabrikan yang masih disimpan di dalam kemasan dus.

Baca Juga:Polri Ungkap Alasan Tidak Melakukan Gelar Perkara Khusus Pegi SetiawanPolisi Sita Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Pati

Namun, kasus sebelumnya belum usai, kata Basuki, pemilik tempat tersebut masih saja menyimpan dan menjual minuman keras tersebut, hingga barangnya kembali disita, begitu juga pemiliknya diperiksa oleh penyidik Satpol PP Garut.

Operasi pemberantasan minuman keras itu, kata Basuki, dilaksanakan secara rutin sesuai intruksi langsung dari unsur forum pimpinan daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemberantasan kemaksiatan, di antaranya peredaran minuman keras.

0 Komentar