Satpol PP Garut Segel Toko yang Terbukti Jual Minuman Keras

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama TNI dan Polri menyegel sebuah toko yang terbukti menyimpan serta menjual minuman keras di wilayah Garut Kota, Jawa Barat, Rabu (19/6).

Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko mengatakan jajarannya bersama petugas gabungan lainnya kembali mengungkap tempat penjualan minuman keras dengan barang bukti yang disita sekitar 1.345 botol minuman keras dari berbagai merk.

‘’Jadi penangkapan kami hari ini kita dapatkan 1.300-an, masih dalam penghitungan,’’ kata Basuki.

BACA JUGA: Kode Redeem FF Terbaru Hari ini Kamis 20 Juni 2024, Klaim Segera!

Basuki juga mengatakan Satpol PP Garut bersama TNI dan Polri melakukan patrol dan mendapatkan informasi dari intelijen bahwa ada satu unit toko di Garut Kota yang menyimpan banyak minuman keras.

Basuki mengungkapkan informasi yang diperoleh itu, jajarannya dibantu aparat TNI dan Polri langsung bergerak untuk menggerebek tempat tersebut, dan ternyata banyak ditemukan botol minuman keras produksi pabrikan yang masih disimpan di dalam kemasan dus.

‘’Atas kerja sama tersebut hari ini kami mendapatkan ini. Ini kolaborasi antara TNI dan Polri, sama-sama mendapatkan temuan miras sebanyak ini,’’ katanya.

BACA JUGA: Viral Sungai Citarum Kembali Dipenuhi Sampah Usai Dibersihkan

Ia juga mengatakan tempat tersebut sebelumnya pernah digerebek dan ditemukan banyak botol minuman keras, begitu juga pemiliknya sudah dalam proses menjalani pemeriksaan hukum oleh Satpol PP Garut.

Namun, kasus sebelumnya belum usai, kata Basuki, pemilik tempat tersebut masih saja menyimpan dan menjual minuman keras tersebut, hingga barangnya kembali disita, begitu juga pemiliknya diperiksa oleh penyidik Satpol PP Garut.

‘’Yang pertama ini masih dalam proses, belum P21 pemberkasannya, dan sekarang kita menemukan lagi, tentu ini akan menjadi pemberatan,’’ kata Basuki.

BACA JUGA: Hidup di Gubuk Reyot Tanpa Listrik, Engkus Siap Pindah ke Tempat Lebih Layak

Ia menyampaikan saat ini semua barang bukti minuman keras disita dan pemiliknya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sampai disidangkan di pengadilan.

Operasi pemberantasan minuman keras itu, kata Basuki, dilaksanakan secara rutin sesuai intruksi langsung dari unsur forum pimpinan daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemberantasan kemaksiatan, di antaranya peredaran minuman keras.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan