KPID Jabar Gelar Bimtek Penguatan SDM di Era Konvergensi Media

JABAR EKSPRES – Mewujudkan SDM Penyiaran yang berkualitas, yang tidak hanya mampu beradaptasi dalam perkembangan tekhnologi dan di era distrupsi, namun juga menjadi SDM yang mampu menjalankan regulasi yang ada. menjadi hal yang terus di upayakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

 

Berbagai cara terus dilakukan KPID untuk mewujudkan siaran sehat untuk menyelamatkan mata dan telinga masyarakat, seperti yang dilakukan di Karawang, Kamis (20/6/2024).

 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Regulasi Penyiaran, dengan tajuk ‘Penguatan SDM Penyiaran Untuk Siaran Sehat di Era Digital’.

 

Dalam sambutannya, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, pentingnya SDM di lembaga penyiaran untuk memahami, memegang teguh, dan menjalankan berbagai regulasi yang dilahirkan pemerintah.

 

“Bimtek ini untuk penguatan sdm di era konvergensi media, di era distrupsi teknologi dan informasi, lembaga penyiaran juga harus memperkukuh permasalahan regulasi, baik undang undang 32 tahun 2002 maupun ‘code of conduct dan code of etik’, yang namanya P3SPS karena di tengah kepungan distrupsi informasi ini bahwa banyak lembaga penyiaran yang menyiarkan juga produk produknya atau kontennya di media digital berbasis internet,”jelasnya.

 

Adiyana menjelaskan, Lembaga penyiaran harus menjadi tolak ukur di wilayahnya masing masing, sebagai lembaga yang tidak hanya berkontribusi besar dalam membangun bangsa, mencerdaskan masyarakat dan lembaga yang taat terhadap regulasi yang ada.

 

“Kita menginginkan lembaga penyiaran yang mempunyai posisi strategis di wilayah nya masing masing, bahkan menjadi tolak ukur bahwa institusi ini ada dan solid,” katanya.

 

“Kalau sumberdaya manusianya lemah, tidak faham terhadap regulasi hanya berfikir kapital, hanya berfikir mencari keuntungan, maka yakinlah institusi lembaga penyiaran yang menaungi saat ini itu lost dari kepentingan nasional kemudian itu tertera pada uu 32 tahun 2002, salah satunya untuk menjaga integrasi nasional, untuk menjadi duta budaya,”imbuhnya.

 

Hal senada pun di ungkapkan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, dari KPID Jawa Barat, Jalu P. Priambodo.

Tinggalkan Balasan