Revitalisasi Alun-Alun Ciparay Tuntas dan Bisa Digunakan Meski Belum Peresmian, Kontraktor yang Molor Dibayar Akhir Tahun

Kepala Dinas Perkim Jabar Indra Maha (kanan) saat meninjau proyek Alun - alun Ciparay beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perkim Jabar Indra Maha (kanan) saat meninjau proyek Alun - alun Ciparay beberapa waktu lalu.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proyek revitalisasi Alun-Alun Ciparay telah tuntas dilakukan.

Alun-Alun di Kabupaten Bandung itu bisa digunakan aktivitas masyarakat meski belum ada seremonial peresmian.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jabar Indra Maha, Rabu (19/6). “Sudah selesai, tinggal laporan detail dan teknisnya saja,” katanya kepada Jabar Ekspres.

Indra melanjutkan, revitalisasi itu memang molor dari target yang diharapkan. Tetapi pihak kontraktor juga telah didenda sebagaimana ketentuan yang ada. “Dendanya juga tergolong besar, karena kontraktor tidak tepat waktu,” sambungnya.

Baca Juga:Golkar Bogor Memanas, Klaim Jaro Ade Dapat Restu Maju di Pilbup 2024 Dipatahkan Sulhaji JompaPolemik Hasil Pemilu Dapil 3 Bogor Barat Tembus MK, KPU Kota Bogor Sanding Ulang Perolehan Suara

Bahkan, lanjut Indra, kontraktor itu juga baru akan menerima pembayaran sekitar akhir tahun nanti. Anggarannya baru dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Indra menambahkan, meski belum ada seremonial peresmian, alun – alun itu sudah bisa digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Yang penting digunakan sebagaimana mestinya. Sarana dan prasarananya juga perlu dijaga agar tidak rusak.

Peresmian hanya soal waktu, tapi secara substansi revitalisasi tuntas dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. “Kapan hari kami ke lokasi juga sudah ramai, sudah dimanfaatkan masyarakat,” terangnya. Zl

Proyek penataan Alun-Alun Ciparay itu memiliki pagu anggaran Rp 9,4 miliar. Lelang dimenangkan CV Mandiri Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp 7,4 miliar.

Sesuai kesepakatan, kontraktor semestinya menuntaskan proyek itu pada akhir Desember 2023 lalu. Selepas 30 Desember itu, kontraktor diberi waktu untuk menuntaskan, namun dengan denda. (son)

0 Komentar