Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar yang Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

JABAR EKSPRES – Polda Metro Jaya menyatakan uang palsu sebesar Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengsen, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.

‘’Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Polisi Ade Ary Syam Indradi saat di konfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/6).

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakalan disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

BACA JUGA: Anggota DPR Setuju Korban Judi Online Diberi Bansos, Ini Kata Diah Pitaloka

‘’Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu,’’ kata Ade Ary.

Ade Ary juga mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah ini, yakni M, YA, dan FF.

‘’Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8. Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Kembangkan Ovine Enoxaparin Sodium: Bio Farma gelar Exclusive Meeting bersama PERKI

‘’Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik,’’ lanjut Ade Ary.

Ade Ari juga mengatakan, ketiga dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

‘’Selain uang palsu milirian rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,’’ katanya.

BACA JUGA: Realme GT 6 Telah Tiba! Mengintip Kecanggihan Flagship Killer Terbaru

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan