JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) melaporkan, ada sekitar 1,7 persen hewan kurban dinyatakan tidak layak jual dan disembelih pada pelaksanaan Idul Adha kemarin.
Berdasarkan hasil laporannya, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, DKPP Jabar, Supriyanto mengatakan 1,7 persen hewan yang tidak layak tersebut sebagian besar karena masih terlalu muda untuk dijadikan kurban.
“Dari hasil pemantauan kita Provinsi Jabar dan kabupaten/kota ke lapak-lapak penjual (hewan kurban), itu ditemukan sekitar 1,7 persen tidak layak jual (atau sembelih) karena sebagian besar ternak masih terlalu muda,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Menteri PUPR Yakini Proyek Tanggul Laut Efektif Atasi Banjir Rob di Semarang
Meski ditemukan masih adanya hewan kurban yang tidak layak, Supriyanto mengaku bahwa angka tersebut terbilang menurun dibandingkan tahun 2023 lalu yang mencapai hingga 4 persen.
“Jumlah ini sangat jauh menurun dibanding tahun 2023 (lalu) yang mencapai 4 persen. Jadi untuk tahun ini, kesadaran pedagang hewan kurban semakin meningkat, sehingga hanya menjajakan hewan-hewan (kurban) yang telah cukup umur saja di lapak penjualannya,” ujarnya.
Maka agar nantinya tidak ditemukan lagi adanya hewan kurban yang dinyatakan tidak layak jual dan disembelih, Supriyanto menuturkan bahwa pihaknya bersama Kabupaten/kota akan terus melakukan pengaman kepada para pedagang secara ketat.
BACA JUGA: Makna Kurban bagi Sendi Fardiansyah, Sembelih Sikap Buruk dalam Diri
“Untuk pelaksanaan kurban selanjutnya (tahun depan), kita akan selalu mengingatkan baik kepada masyarakat maupun kepada peternak bahwa ada syarat-syarat kelayakan hewan untuk dijadikan kurban salah satu diantaranya yaitu umur yang harus terpenuhi,” ungkapnya.
“Jadi mudah-mudahan kurban tahun depan angkanya semakin menurun (hewan yang tidak layak), dan masyarakat yang akan berkurban juga semakin cerdas, dimana pemilihan hewan kurban tidak hanya harus sehat, tapi juga umur yang cukup (untuk dijadikan hewan kurban),” pungkasnya
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai sumber, kelayakan hewan untuk dijadikan kurban yakni harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Sementara untuk umur sendiri, hewan yang layak dijadikan kurban yakni minimal 1 tahun untuk kambing atau domba, sedangkan sapi minimal 2 tahun.(San)