PPK juga diketahui memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai Perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.
Selain memberikan biaya untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar termasuk pencairan termin sehingga pemberian baiaya juga tetap dilakukan PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.
